Jakarta, Kemendikbud --- Selain secara formal didapatkan di lingkungan sekolah, pendidikan juga didapatkan di rumah dan lingkungan masyarakat. Ketika siswa pulang dari sekolah, maka akan memasuki lingkungan masyarakat. Disinilah pentingnya peran orang tua dalam memantau pergaulan anak di lingkungan masyarakat, ketika anak berangkat ataupun pulang sekolah, hingga saat anak bermain dalam lingkungannya.
“Luar biasa tanggung jawab orang tua dalam mecegah dan menghindari anak-anak dari berbagai hal negatif dalam pergaulan di masyarakat,” tutur Mendikbud pada acara jumpa pers bersama Menteri Perdagangan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (28/01/2015).
Mendikbud mengatakan, hal yang paling mengkuatirkan di tengah masyarakat adalah merebaknya peredaran minuman keras (miras), terlebih banyaknya miras di perdagangkan di mini market. Tidak dapat dipungkiri mini market pun sudah menjamur di lingkungan masyarakat, ada yang terdapat di dekat sekolah, ataupun di daerah perumahan. “Luar biasa berat tanggung jawab orang tua untuk menjauhkan anak-anak dari minuman keras,” ujar Mendikbud.
Melihat fakta merebaknya peredaran minuman keras dilingkungan masyarakat, Mendikbud mendukung diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, khususnya larangan penjualan di mini market.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun, kata Mendikbud akan terus bekerja untuk memastikan para peserta didik dapat sehat jasmani dan rohani. Selain itu, Mendikbud menghimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama membantu tumbuhnya lingkungan yang kondusif bagi pendidikan. “Cegah dan hindari anak-anak dari minuman keras,” tegas Mendikbud. (Seno Hartono/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)